MDTour – China menjadi salah satu negara yang banyak dikunjuni oleh orang-orang, khusunya masyarakat Indonesia.
Kunjungan tersebutpun bervarian, mulai dari untuk tujuan wisata, bisnis hingga yang melanjutkan studinya di China.
Dari segi wisata sendiri China juga memiliki banyak destinasi yang kerap ramai dikunjungi dari berbagai kalangan.
Begitu juga dari segi bisnis negara China, yang mana saat ini China menjadi salah satu kekuatan ekonomi di Dunia.
Dengan begitu banyak orang-orang yang ingin berkujung kesana, baik yang sudah pernah kesana dan juga yang baru pertama kali ini merasakannya.
Namun berkujung kenegara China harus memiliki dokumen resmi, yakni Visa, dimana untuk memmbuatnya kalian perlu syarat dan ketentuan yang berlaku.
Visa China
Visa merupakan dokumen penting atau resmi yang harus dimiliki seseorang yang ingin berkujungan kenegara tertentu.
Selain itu Visa memiliki beberapa jenis, dimana kalian perlu ketahui jenis-jenis visa tersebut.
Berikut jenis-jenis Visa China:
1. Visa L
Visa L merupakan jenis yang peruntukan untuk turis atau wisatawan, dimana dengan visa ini kamu dapat tinggal di China selama 30 Hari.
Namun ada batas yang berlaku untuk visa jenis ini, dimana dalam rentang waktu 3-6 bulan kalian hanya dapat berkunjung 1-2 kali saja.
2. Visa M
Jenis Visa M ini digunakan untuk orang dengan tujuan kujungan kerja atau hanya mengurus bisnis saja.
dan untuk memiliki jenis visa ini kalian memerlukan dokumen tambahan untuk membuatnya.
3. Visa Q dan S
Untuk jenis visa Q dan S ini diperuntukan khusus untuk keperluan keluarga atau acara kunjungan seperti reuni atau menghadiri pernikahan.
Dari kedua visa tersebut masing-masing dibagi menjadi dua kategori yakni Q1 dan Q2, S1 dan S2. Untuk bisa Q1 dan Q2 tidak diperbolehkan tinggal lebih dari 180 hari, sedangkan untuk S1 dan S2 kamu diperbolehkan untuk tinggal lebih dari 180 Hari.
4. Visa X
Visa jenis keempat ini diperuntukan untuk kamu yang ingin belajar atau studi di China, Dimana Visa ini memiliki ketentuan yang sama dengan Visa jenis Q dan S.
Yakni dibagi menjadi 2 Kategori X1 untuk tinggal di China lebih dari 180 Hari, dan untuk X2 kamu tidak boleh tinggal lebih dari 180 Hari.
Setelah mengetahui jenis-jenis visa kini kamu tinggal memilih jenis visa yang kamu butuhkan.
Untuk membuatnya kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk jenis visa yang kamu inginkan.
Biasanya dokumen utama untuk membuat jenis visa apapun adalah KTP dan juga Paspor serta surat izin lainnnya bila diperlukan.
Apabila kamu tidak ingin repot atau pusing-pusing membuat visa, karena tidak terlalu paham, kamu bisa banget menggunakan jasa pengurusan visa nih geng.
Jasa Pengurusan Visa China
Jasa pengurusan Visa China menjadi salah satu opsi pilih untuk kamu yang tidak ingin repot-repot bolak balik untuk mengurus visa.
Dengan Jasa perngurusan visa kalian tinggal kasih dokumen kalian aja ke biro jasa terpercaya, dan negosiasi harga yang cocok.
Kebetulan banget di MD Tour lagi ada promo up top 50% untuk kamu yang baru menggunakan jasa visa di Md Tour dan khusus untuk kamu yang berada di daerah cibubur nih geng.
Untuk lebih detailnya kalian bisa langsung hubungi tim MD Tour melalui whatsapp atau berkujung langsung kelokasi.